Johan mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas
LATAR BELAKANG. Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Laskar Merah Putih(Perubahan) hasil MUBESLUB, disebutkan bahwa setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, ketua Badan Pengurus Markas Besar menyampaikan laporan kinerja di hadapan Rapat Pleno khusus dan setiap 1 (satu) tahun menyampaikan Laporan Kinerja di hadapan Rapat Paripurna Forum Orientasi dan Tatap Muka
TANGSELXPRESS- Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) menyambut hangat kedatangan Komjen. Pol. Prof. Dr. Gatot Eddy Pramono, M.Si di Markas
Ketua Umum Laskar Merah Putih H Adek Eril Manurung dan tim mendampingi Jons Arifin Turnip baju batik korban oknum mafia tanah di Samosir. Ist: Kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), Jons mengaku setelah dirinya mengganti kuasa hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukumnya kepada tim LBH Laskar Merah Putih sejak pertengahan Juli lalu, maka
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
ketua umum laskar merah putih 2022